BOGOR TODAY – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera (GAS), Iqbal menilai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka kasus tindak pidana gratifikasi yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Iryanto dan Fasial dianggap lemah. Pasalnya, dalam tuntutan yang dibacakan hakim pada sidang perdana, Senin (28/7/2020) lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung hanya berdasarkan saksi tanpa adanya bukti yang akurat, seperti percakapan Iryanto dengan pengusaha ataupun dengan pengantar uang atau lainnya. “Kalau saya melihat, tuntutan itu masih sangat lemah, biasanya kan kalau kasus korupsi itu ada bukti berupa komunikasi dari kedua belah pihak yang meminta sesuatu ataupun hadiah. Ini tidak ada sama sekali bukti-bukti yang dibacakan,”ungkap Iqbal kepada wartawan, Kamis (30/7/2020) sore. Berdasarkan keterangan saksi, sambung Iqbal pada saat itu adanya proses pengantaran uang sebesar 200 juta rupiah dari seorang mediator untuk mengurus perizinan sebuah Vila dan Rumah Sakit di Kabupaten Bogor yang dilakukan secara dua tahap. Tahap pertama diantarkan sebesar 100 juta rupiah yang diantarkan ke ruangan pribadinya Iryanto. Dan tahap kedua diantarkan lagi dengan besaran yang sama yakni 100 juta. Namun saat ditawarkan untuk mengurus perizinan tersebut, Faisal tidak menyanggupi jika dirinya sendiri yang mengurus sehingga meminta atasannya Iryanto sebagai back-up. “Pengantaran pertama 100 juta ke ruangan Iryanto, lalu mediator ini keluar ruangan dan memanggil stafnya Iryanto yakni, Faisal dan kata mediator tersebut dapat bonus 10 juta. Dari yang 10 Juta itu dibagi dua. Tahap kedua dengan besaran sama kembali di bagi dua masing-masing 50 juta yang diketahui tanpa izin dari Ieryanto,”jelas Iqbal. Dari kasus yang dinilai janggal itu, Iqbal menyayangkan, pihak penyidik yang seharusnya menggali lebih dalam dari keterangan saksi soal aliran uang tersebut, apakah ada bukti percakapannya atau tidak. Iqbal meyakini, pada sidang esepsi pekan depan pengacara tersangka dapat menguak dan membuka lebar dugaan-dugaan penangkapan tersangka, yang menurutnya merupakan kasus rekayasa atau penjebakan. Sehingga Iryanto dapat murni bebas, jika hakim dapat menegakan keadilannya sesuai undang-undang yang berlaku. “Untuk siapa pemberinya, nanti akan saya buka Selasa depan setelah selesai proses pra keadilan. Akan saya buka dengan data-data,” tegasnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dukung Sukseskan Lomba MTQ, Sekda Burhanudin Hadiri Langsung Pembukaan MTQ Ke-38 Tingkat Jawa Barat
============================================================
============================================================
============================================================