
Untuk meyakinkan calon-calon yang hendak ditipu, menurut Ariano, biong Ir. Didik Joko Prasetyo dan mantan Kepala Desa Hambalang HM Encep Dani dengan kawan-kawan yang lain, mereka membangun bangunan kandang ayam yang sesungguhnya ayamnya hanya sedikit tidak ada ribuan dan Green House dan juga ada villa-villa untuk meyakinkan calon- calon yang akan ditipu, seolah mereka adalah pemilik sah atas hak-hak tanah tersebut.
PT. Buana Estate melalui kuasa hukum Ariano, sudah lama memperingatkan mereka-mereka yang membangun bahkan sejak tahun 2016 sudah diperingatkan bahkan sudah dilaporkan kepada Polres Bogor dengan LP/B/551/V/2016/JBR/RES BGR tanggal 27 Mei 2016 dan No.Pol. STBL/B/1737/X/2016/JBR/RES BGR sudah tingkat penyidikan yang belum tuntas karena orang-orang biong termasuk Ir. Didik Joko Prasetyo saat diperiksa di Polres menyatakan akan dengan sukarela menyerahkan tanah dan membongkar bangunan apabila putusan pengadilan perkara dengan PT. Genta Prana ,dkk jelas menyatakan siapa pemilik tanah tersebut.
Sebagai pemilik lahan yang sah, PT. Buana Estate sudah menempuh langkah-langkah hokum dan juga langkah-langkah kekeluargaan terhadap penggarap illegal tersebut. Maka, setelah diberikan teguran, maka perusahaan secara hukum  berhak membersihkan lahannya dari bangunan-bangunan liar di atas tanah tersebut agar bisa mengelola dan menanam pada lahan dimaksud  dengan merobohkan untuk  mempertahankan tanahnya di Hambalang dengan segala konsekwensi hokum.
‘’Selama ini para oknum biong nakal selalu mencoba menghalangi PT Buana Estate yang akan menggunakan lahannya untuk menanam dan membangun kawasan Agro Wisata dan sarana publik lainnya,’’ kata Ariano.
Penjelasan Ariano ini juga disampaikan untuk merespon berita-berita yang tidak benar yang disebarkan sejumlah oknum biong untuk menghalang-halangi upaya PT Buana Estate menggunakan lahannya sendiri. Mereka membangun opini dengan harapan diketahui pejabat setempat dan bahkan DPRD Kabupaten Bogor karena mereka terancam kehilangan lahan untuk menipu masyarakat.
‘’Maka dengan ini saya tegaskan PT. Buana Estate tetap akan  melakukan pembersihan lahan untuk mengambil kembali tanah kami dan untuk itu kami minta mereka mengbongkar sendiri bangunannya dan apabila tidak dilakukan kami akan membantu membongkar bangunan tersebut,’’ tegas Ariano.
Ariano menjelaskan bahwa sesuai putusan pengadilan dan bukti-bukti yang ada, jangan ada lagi masyarakat yang dirugikan biong Didik Joko Prasetyo dan HM Encep Dani yang telah mengeruk uang dari pemalsuan keterangan dalam perjanjian dan penipuan yang jumlahnya miliaran rupiah.
‘’Kami siap melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan harapan untuk bisa ditahan karena perbuatannya diancam di atas 5 tahun kurungan,’’ tegas Ariano
. (Iman R Hakim)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================