BOGOR TODAY – Sejumlah barang bukti terus dikumpulkan tim kuasa hukum Irianto dalam upaya membongkar kejanggalan atas tertangkapnya orang nomor dua di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor. Iryanto diketahui dituding telah melakukan tindak pidana gratifikasi perizinan dua buah proyek di Kabupaten Bogor, yakni izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor. “Untuk rekaman Closed Circuit Television (CCTV) saya sudah berbicara dengan pengacara bahwa pihaknya sudah mengajukan surat permohonan data CCTV kepada Diskominfo ternyata jawaban dari dinas saat itu CCTV rusak dari sebelum kejadian itu,” ungkap Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera (GAS), Iqbal belum lama ini. Tak puas sampai disitu, ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum dalam waktu dekat bakal mengajukan surat permohonan kembali untuk menghadirkan ahli Information technology (IT) untuk memastikan bahwa CCTV tersebut rusak atau tidak. Terpisah, Pengacara Iryanto, Dinalara Sibutar Butar menilai penangkapan terhadap Iryanto patut diduga rekayasa. Karena menurut dia terdapat dua kejanggalan atas perkara tersebut. “Menurut pengalaman kami kalau yang namanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) artinya sudah cukup bukti. Seharusnya, satu hari setelah penangkapan Irianto sudah berstatus tersangka, itu kejanggalan yang kami lihat kenapa lama sekali proses hukumnya,” ungkap Dinalara. Kejanggalan yang kedua, sambungnya, pada saat penangkapan CCTV di ruangan itu tidak berfungsi. Sehingga menimbulkan kecurigaan yang lebih dalam lagi. Dengan begitu, pihaknya meminta kembali untuk mengajukan surat permohonan untuk memeriksa kondisi CCTV dengan memanggil ahli dibidangnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Wajib Coba, Aktivitas Seru Camping Ground di Harris Sentul Bogor
============================================================
============================================================
============================================================