“Dari bukti yang kami dapat, DJP seolah-olah pemilik tanah itu, dengan kata-kata garap kepada DA. Hal itu terbukti bahwa DA mengirimkan uang sebesar Rp 539 juta melalui rekening DJP,” ujar Ariano.
Denga bukti-bukti tersebut, sambung dia, pihaknya memastikan keterangan yang diutarakan DJP adalah palsu.
“Dengan bukti – bukti tersebut, kami akan melaporkan DJP beserta mantan Kepala Desa (kades) setempat ke Polres Bogor, karena turut memuluskan pengesahan surat seolah-olah DJP pemilik atas tanah tersebut,†tegasnya.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================