“Target jumlah pasangan itsbat nikah tahun 2020 ini adalah 200 pasang. Tentunya semua harus melewati proses verifikasi awal di KWB dan verifikasi selanjutnya di pengadilan agama Kota Bogor. Tahun ini adalah tahun ke 2 itsbat masal, mengingat pandemi covid-19, nanti diatur teknisnya lebih lanjut disesuaikan dengan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya,” terangnya. Anita juga berharap dengan adanya itsbat ini, maka pasangan yang terkendala diawalnya sehingga hanya dapat melakukan nikah siri saja, diharapkan agar di kemudian hari dapat tercatat resmi datanya di administrasi pemerintah. Sehingga, kedepannya bagi warga beserta anak mereka akan dapat memperoleh hak-hak mereka sebagai anggota dari sebuah keluarga di Indonesia, khususnya di Kota Bogor. Harapan lain bagi masing-masing calon pengantin, tentunya mereka akan mendapat ketenangan dalam memperoleh hak hak dan menjalankan kewajiban berumah tangga. “Kami tunggu pendaftaran bagi warga yang ingin itsbat nikah massal untuk datang ke sekretariat KWB di Jalan Ampel 1 Kav 1 No. 2 Haur Jaya. Persyaratan yang harus di bawa fotokopi KTP pasangan suami istri, KK, KTP saksi dari dua belah pihak saat melakukan nikah sirri, dan KTP wali dari pihak perempuan sesuai hukum Islam, serta surat keterangan dari KUA setempat waktu mereka melakukan nikah sirri yang menyatakan bahwa pernikahan mereka belum pernah dicatatkan,” tutupnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================