Karena aksi nekatnya tersebut diketahui warga dan petugas, pelaku panik dan membuang handphone korban ke semak-semak. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan diamankan oleh petugas Patroli Polsek Gunung Putri. “Jadi pelaku ditangkap oleh warga, namun dileraikan oleh petugas dari amukan massa. Dan pelaku saat ini sudah diberikan perawatan medis oleh Polsek Gunung Putri serta diproses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. Satu unit barang bukti berupa handphone seharga tiga juta rupiah turut diamankan. Pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis
============================================================
============================================================
============================================================