BOGOR TODAY – Tiga orang anggota geng motor Moonraker ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat penjarahan sebuah bengkel disertai kekerasan di Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kota Bogor pada 27 Juli 2020 lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik menjelaskan ada 15 orang yang diamankan, namun dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti dan petunjuk yang ada kita tetapkan tiga orang sebagai tersangka karena melakukan penjarahan dengan mengambil beberapa onderdil motor, oli dan helm di sebuah bengkel disertai tindakan kekerasan,” kata Firman, Rabu (5/8/2020). Menurut Firman, para tersangka juga mengakui jika mereka sudah melakukan tindakan seperti ini sejak lama. Untuk itu, sambung dikatakan Firman, patroli pada malam hari akan semakin digencarkan agar situasi Kota Bogor semakin kondusif dan aman. Hingga kini Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan empat orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang telah diketahui identitasnya dan diduga pelaku utama. “Mereka sudah lama lah jadi anggota Moonraker ini, kalau yang kita lepaskan kemarin itu mereka hanya ikut-ikut saja,” ujar Firman. Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga maraknya aksi kekerasan dan anarkis yang dilakukan oleh geng motor ini merupakan bentuk dari penerimaan anggota baru. Selain itu, wilayah di Kecamatan Bogor Selatan yang masih minim penerangan diduga menjadikan Kecamatan Bogor Selatan sebagai titik terjadinya tindak kejahatan. Maka dari itu, pihaknya sudah mengajukan pemasangan PJU ke pihak Disperumkim.
BACA JUGA :  Digadang Gantikan Bima Arya, Ini Sosok Hery Antasari Pj Wali Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================