KasatPol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, bahwa jumlah pelanggar semakin menurun dibanding hari-hari sebelumnya. Saat pertama operasi, jumlah pelanggar mencapai 30 orang, dan sekarang hanya 2 pelanggar.
“Saya sudah memerintahkan agar semua pelanggar untuk mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Perda Tibum No 4 tahun 2015, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bln kurungan atau denda 50Jtâ€, ungkap Agus Ridho, Jumat (7/8).
Kemudian Agus menambahkan bahwa prinsipnya petugas Pol PP akan melakukan tindakan terhadap siapapun yg membuang sampah sembarangan
. (Adit)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================