KasatPol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho mengatakan, bahwa jumlah pelanggar semakin menurun dibanding hari-hari sebelumnya. Saat pertama operasi, jumlah pelanggar mencapai 30 orang, dan sekarang hanya 2 pelanggar. “Saya sudah memerintahkan agar semua pelanggar untuk mengikuti sidang tipiring di Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Perda Tibum No 4 tahun 2015, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bln kurungan atau denda 50Jt”, ungkap Agus Ridho, Jumat (7/8). Kemudian Agus menambahkan bahwa prinsipnya petugas Pol PP akan melakukan tindakan terhadap siapapun yg membuang sampah sembarangan. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil
============================================================
============================================================
============================================================