BOGOR TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyedia produk farmasi ilegal berinisial TSG (22) dan M (25). Keduanya melakukan aksinya di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Caringin, AKP. R. Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat-obatan (farmasi ilegal).
Dari tangan pelaku TSG petugas behasil mengamankan barangbukti berupa 14.220 butir hexymer, 128 butir tramadhol dan uang tunai sebesar 1.030.000 rupiah.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================