“Sedangkan dari tersangka M disita barangbukti berupa 420 Tramadhol 420 butir tramadhol, 550 butir hexymer, 52 butir trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar 435.000 rupiah,” ujar Dandan, Kamis (6/8/2020) Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================