“Sedangkan dari tersangka M disita barangbukti berupa 420 Tramadhol 420 butir tramadhol, 550 butir hexymer, 52 butir trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar 435.000 rupiah,” ujar Dandan, Kamis (6/8/2020)
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
(Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================