BOGOR TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyedia produk farmasi ilegal berinisial TSG (22) dan M (25). Keduanya melakukan aksinya di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Kapolsek Caringin, AKP. R. Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat-obatan (farmasi ilegal). Dari tangan pelaku TSG petugas behasil mengamankan barangbukti berupa 14.220 butir hexymer, 128 butir tramadhol dan uang tunai sebesar 1.030.000 rupiah. “Sedangkan dari tersangka M disita barangbukti berupa 420 Tramadhol 420 butir tramadhol, 550 butir hexymer, 52 butir trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar 435.000 rupiah,” ujar Dandan, Kamis (6/8/2020) Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================