BOGOR TODAY – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali menangkap pelaku penyedia produk farmasi ilegal berinisial TSG (22) dan M (25). Keduanya melakukan aksinya di sebuah pangkalan ojeg Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Caringin, AKP. R. Dandan Nugraha Gaos mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan obat-obatan (farmasi ilegal).
Dari tangan pelaku TSG petugas behasil mengamankan barangbukti berupa 14.220 butir hexymer, 128 butir tramadhol dan uang tunai sebesar 1.030.000 rupiah.
“Sedangkan dari tersangka M disita barangbukti berupa 420 Tramadhol 420 butir tramadhol, 550 butir hexymer, 52 butir trihexyphenidyl dan uang tunai sebesar 435.000 rupiah,” ujar Dandan, Kamis (6/8/2020)
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 196 Jo. Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
(Bambang Supriyadi)
Bagi Halaman
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================