Perpustakaan Merupakan Aset Strategis

BOGOR TODAY – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan  Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, menyusul rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan  oleh Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Raperda tersebut  pada rapat finalisasi dipimpin Ketua Pansus, Fajari Aria Sugiarto, S.H. beberapa waktu lalu. Memang keberadaan perpustakaan menjadi keniscayaan dalam masyarakat yang berbudaya, baik sebagai titik tolak ataupun prasyarat terjadinya proses, maupun sebagai hasil atau wujud dari proses pembudayaan. Oleh karena itu, perpustakaan merupakan aset strategis untuk mendorong pemberdayaan masyarakat. Jangkauannya yang luas dan tanpa terkecuali, sehingga semua anggota masyarakat bisa memanfaatkan perpustakaan untuk mengembangkan diri. Adalah kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk membudayakan warganya, sekaligus mendukung peningkatan kebudayaan itu secara berkelanjutan, sehingga adalah juga kewajiban Pemerintah Kota Bogor untuk menjamin adanya perpustakaan. Hal ini antara lain dapat diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah yang mengatur Perpustakaan. Ditengah arus globalisasi yang tidak bisa dibendung, keberadaan perpustakaan merupakan keniscayaan untuk mendorong tumbuhnya masyarakat Kota Bogor yang literat. Masyarakat yang literat adalah masyarakat yang sadar tentang pentingnya arti informasi, menghargai informasi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupanya. Berikut hasil finalisasi Pansus Pembahas  Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Raperda ini bersisi 15 Bab dan 46 Pasal.   Ruang lingkup Peraturan Daerah ini seperti tertuang pada Bab II Pasal 2 yaitu tentang Hak, Kewajiban, dan Wewenang, Koleksi Perpusatakaan, Pengembangan, Pengolahan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Serah Simpan Karya Cetak, Layanan Perpustakaan, Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat, Gerakan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, dan Sanksi Administrasi. Hak dan Kewajiban Masyarakat sebagaimana tertuang pada Pasal  3 antara lain ; memperoleh layanan serta  memanfaatkan mendayagunakan fasilitas perpustakaan, mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan, berperan serta dalam evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. Masyarakat yang memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. Sedangkan kewajiban masyarakat seperti tertuang pada Pasal 4, antara lain ; menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan, menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno yang dimilikinya dan mendaftarkannya ke perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya, mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungannya, mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan, dan/atau menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan lingkungan perpustakaan. Sementara kewajiban dan kewenangan Pemerintah Daerah tertuang pada Pasal 5 Perda ini antara lain Pemerintah Daerah  Kota berkewajiban  antara lain, menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan yang berkualitas di Daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di Daerah, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat, menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan dan akreditasi perpustakaan di daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan Perpustakaan Umum berdasar Daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya Daerah, meningkatkan kualitas dan kuantitas pustakawan yang professional, menjamin ketersediaan tenaga perpustakaan dan/atau pustakawan, memfasilitasi teknologi perpustakaan. Raperda ini juga memauat aturan terkait Koleksi Perpustakaan seperti tertuang pada Pasal 7, dinyatakan antara lain bahwa Koleksi perpustakaan kota terdiri atas bacaan umum, referensi, terbitan berkala, terbitan pemerintah, koleksi khusus atau muatan lokal, koleksi langka, koleksi difabel, dan alat peraga praktik dan/atau permainan, dalam bentuk cetak maupun elektronik. Sedangkan pengembangan, pengelolaan dan pelestarian bahan perpustakaan dan serah simpan karya cetak  tertuang pada Bab V antara lain berisi pengembangan koleksi tertuang pada Pasal 10 antara lain diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Perpustakaan kota dalam pengembangan koleksi bahan pustaka untuk kepentingan daerah dan masyarakat. Sedangkan Pasal 11 mengatur antara lain masyarakat berhak menyimpan, merawat, melestarikan, dan memanfaatkan naskah kuno, serta dilakukan secara bertanggung jawab. Masyarakat yang memiliki naskah kuno wajib mendaftarkan ke Perpustakaan kota. Terkait Pendaftaran naskah kuno sebagaimana diatur pada Pasal 12 antara lain mengatur  bahwa Pendaftaran  naskah  kuno  ke  Perpustakaan  Kota  disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data sekurang-kurangnya mengenai identitas pemilik, riwayat pemilikan naskah kuno; dan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno. Masyarakat dapat menyerahkan penyimpanan, perawatan dan pelestarian naskah kuno kepada Perpustakaan kota, sebagaimana diatur pada Pasal 13. Sedangkan Serah Simpan Karya Tulis, Karya Cetak dan Karya Rekam diatur pada Pasal 15 antara lain menyebutkan setiap penerbit, perguruan tinggi, lembaga pemerintah, maupun non pemerintah di Kota Bogor yang menghasilkan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam yang berisi muatan lokal wajib menyerahkan karyanya sebanyak 2 (dua) ekslempar setiap judul kepada Perpustakaan Kota. Adapun tata cara penyerahan karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam  diatur dalam Peraturan Wali Kota. Terkait Pembentukan, Penyelenggaraan dan Jenis Perpustakaan, diatur pada Bab VII, seperti Pembentukan Perpustakaan diatur pada Bagian Kesatu Pasal 20 sampai dengan Pasal 28 antara lain menyebutkan bahwa pembentukan perpustakaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat. Dalam rangka menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, setiap penyelenggara tempat dan/atau fasilitas umum dapat menyediakan perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca. Perpustakaan, taman bacaan atau sudut baca yang dibentuk oleh masyarakat, didaftarkan pada perangkat daerah yang membidangi urusan perpustakaan. Sedangkan masalah pembiayaan sebagaimana diatur pada Bab XI Pasal 38 mengatur bahwa; Perpustakaan yang dikelola oleh Daerah dibiayai atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tertuang pada ayat 1. Daerah wajib mengalokasikan anggaran perpustakaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah (ayat 2). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada perpustakaan yang tidak dikelola oleh Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sumber pembiayaan perpustakaan selain diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, juga dapat diperoleh dari hibah dan/atau sumbangan yang tidak mengikat, seperti diatur pada Pasal 39. Sementara Bab XII mulai Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan. Bab XIII Pasal 43 mengatur tentang Larangan. Sedangkan Bab XIV Pasal 44 mengatur tentang Sanksi Administrasi dan Bab XV pasal 45 danb 46 berisi Ketentuan Penutup. Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan  Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 46  Tahun  2019 tanggal 11 Nopember 2019  adalah sebagai berikut :
Ketua    Fajari Aria Sugiarto, S.H.
Wakil Ketua H. Murtadlo, S.Pdi., M. Si 
Anggota1Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
 2H. Muhamad Dody Hikmawan, S.E.
 3Said Mohamad Mohan
 4H. Azis Muslim
 5Drs. Mahpudi Ismail
 6Ence Setiawan
 7Iwan Iswanto, S.T
 8Siti Maesaroh
 9Eny Indari, S.H.
 10Gilang Gugum Gumelar
 11Hj. Lusiana Nurissiyadah, S.E., M.M
 12Devie Prihartini Sultani, S.E.
(Adv) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Ajak Para Transporter dan Pengusaha Tambang Perkuat Aturan Pembatasan Jam Operasional Angkutan Truk Khusus Tambang
============================================================
============================================================
============================================================