BOGOR TODAY – Kuasa hukum terdakwa Iryanto, Dinalara Butar Butar menyebut, nota keberatan (eksepsi) sudah menjadi hal yang wajib bagi pihaknya selaku pendamping hukum terdakwa. Dina menyampaikan bahwa kesimpulan peristiwa yang menunjukkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Hal tersebut tidak diuraikan dalam surat dakwaan, sehingga berakibat dakwaan JPU tidak jelas. Dina juga mengatakan, mengenai pernyataan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Cibinong, keputusan majelis hakim untuk menolak sidang tersebut itu ‘salah besar’. “Gugatan kami digugurkan artinya adalah pokok perkara yang dipra-peradilan oleh pemohon tidak diperiksa atau tidak dipertimbangkan mengingat perkara sudah dilimpahkan ke tipikor,” ungkap Dina kepada wartawan, Selasa (11/8/2020). Menurut Dina, kasus tersebut patut diduga terdapat kejanggalan dengan dakwaan dari JPU. Bahkan, persidangan yang lalu merupakan kesempatan JPU untuk menjelaskan kepada hakim melalui tanggapannya atas eksepsi penasehat hukum. “Terkait unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh JPU kepada terdakwa, ternyata hasil yang kita dengarkan, menurut kami tanggapan JPU adalah standar dengan menyatakan dakwaan sudah lengkap, cermat dan jelas, tanpa menjelaskan di mana lengkapnya, jelasnya dan cermatnya dakwaan JPU itu.” jelasnya. Dengan begitu, Dina berharap hakim dapat menilai dengan sebenar-benarnya dari fakta hukum kasus itu. (Bambang Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut
============================================================
============================================================
============================================================