============================================================
============================================================
============================================================
Sidang Pra Peradilan Iryanto Ditolak
Sementara, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera (GAS) Iqbal menilai ada unsur pemaksaan dalam sidang tipikor terdakwa Iriyanto. Apalagi pemberi suap merupakan terdakwa dan terpidana kasus pemalsuan surat-surat. “Kami melihat ada unsur pemaksaan hingga sidang tipikor Iriyanto tetap dilanjutkan. Karena, pemberi suap tidak dijerat pasal yang sama. Ada kejanggalan juga karena SP (pemberi suap) menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya dibebaskan untuk selanjutnya ditangkap lagi karena kasus tipikor gratifikasi dan saat ini kabarnya sudah menjadi pidana,†pungkas Iqbal. (Bambang Supriyadi)