BOGOR TODAY – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong menolak pra peradilan yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto. Sehingga terdakwa bakal sulit terlepas dari jeratan hukum. Hal itu diakui Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bambang Winarno. Bambang menyebut, penolakan pra peradilan itu lantaran perkara dasarnya sudah disidang. Oleh karena itu, mejalis hakim menolak sidang pra peradilan yang telah diajukan oleh para pengacara terdakwa. “Sidang praperadilan sudah selesai. Hasilnya tuntutan penasihat hukum terdakwa Iriyanto telah ditolak majelis hakim PN Kelas I A Cibinong,” tutur Bambang, belum lama ini. Sementara, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Amanah Sejahtera (GAS) Iqbal menilai ada unsur pemaksaan dalam sidang tipikor terdakwa Iriyanto. Apalagi pemberi suap merupakan terdakwa dan terpidana kasus pemalsuan surat-surat. “Kami melihat ada unsur pemaksaan hingga sidang tipikor Iriyanto tetap dilanjutkan. Karena, pemberi suap tidak dijerat pasal yang sama. Ada kejanggalan juga karena SP (pemberi suap) menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen yang sebelumnya dibebaskan untuk selanjutnya ditangkap lagi karena kasus tipikor gratifikasi dan saat ini kabarnya sudah menjadi pidana,” pungkas Iqbal. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia Manfaat Okra untuk Diet Turunkan BB
============================================================
============================================================
============================================================