BOGOR TODAY – Hingga kini, Kuasa hukum PT Buana Estate, Ariano Sitorus menunggu kabar baik dari Polres Bogor terkait laporannya atas perbuatan DJP (makelar tanah) kepada kepolisian, lantaran DJP telah mengubah pasal 263 terkait pemalsuan, keterangan juga dinyatakan kuat oleh mantan kepala desa Hambalang, berinisial ED. “Kami masih menunggu hasil kerja dari kawan – kawan di Polres Bogor. Kami harap ada peningkatan status dalam proses kasus ini,” ujar Ariano. Diakui Ariano, pengantar laporan itu dibenarkan menurut undang-undang pasal 385 junto pasal 55 Ayat 1 KUHP yang mana ditemukan secara bersama-sama memalsukan keterangan itu sehingga meresahkan pembeli tanah itu. “Kami menduga dan kita sudah tunjukan kepada penyidik Polres dan sudah dicatat dalam berita acara polisi (BAP) pemeriksaan, dimana yang melaporkan itu adalah saya sendiri yang mewakili sebagai kuasa hukum. Dan saya juga sudah menyampaikan bahwa dia menerima uang dengan memperjualbelikan dan merugikan pihak ketiga,” akunya. Perlu di ketahui, dalam menduduki fisik lahan milik Buana Estate tersebut, para oknum makelar menggunakan modus lama yakni menjual belikan lahan garapan. Padahal, PT Buana Estate telah memiliki tanah perkebunan di Hambalang itu sejak 1977 dengan hak sertifikat HGU No.01/Hambalang/77 seluas sekitar 700 hektar. HGU ini berlaku hingga tahun 2002. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada
============================================================
============================================================
============================================================