“Yakni Pemerintah Kota Bogor/PD Pasar Pakuan Jaya sesuai perjanjian,†lanjut Alma
Melihat pertimbangan dalam Putusan Banding Perkara ini, kata dia, akan mengambil langkah-langkah agar persoalan ini segera diajukan melalui laporan pidana kepada Aparat Penegak Hukum.
Alasannya lanjut dia, karena dengan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Galvindo Ampuh dengan dalih yang melawan hukum dan tipu muslihat, agar pengelolaan Pasar Tekum tidak diserahkan ke Pemerintah Kota Bogor.
Sementara Kabag Hukum Perumda PPJ Sulhan Kelana Bumi mengatakan, pihaknya akan segera ambil langkah untuk melaksanakan pengelolaan pasar tekum dan senantiasa berkordinasi bersama Pemkot.
Lebih lanjut sulhan mengatakan Pasar Tekum merupakan aset Pemkot yang potensial untuk menambah pendapatan daerah dengan dikelola secara profesional.
“Ya, nanti dikelola oleh perumda Pasar Pakuan Jaya sebagai satu satunya BUMD yang menjalankan fungsi pengelolaan pasar milik Pemkot Bogor,” tandasnya
. (Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================