BOGOR TODAY – Sedikitnya 534 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Paledang Kota Bogor mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia. Remisi yang di dapat para warga binaan pun beragam, mulai dari remisi satu bulan hingga enam bulan. “Dari jumlah 534 warga binaan yang mendapatkan remisi, didominasi warga binaan pidana narkoba 308 orang, dan 226 warga binaan pidana lainnya dan satu orang bebas,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bogor Teguh Wibowo, Senin (17/8/2020). Teguh Wibowo mengatakan, warga binaan penerima remisi tersebut sudah memenuhi persyaratan, terutama dalam hal perilaku baik. Pemberian remisi setiap tahun ini bukan saja hak warga binaan tetapi juga untuk mengurangi kapasitas Lapas Paledang yang overload yakni mencapai 715 warga binaan dari kapasitas hanya 394. “Meski overload kami memastikan warga binaan aman dari Covid-19, penanganan Covid-19 di Lapas kami pun terbukti menjadi terbaik ke dua di seluruh Indonesia untuk kriteria Lapas responsif penanganan Covid-19. Alhamdulillah kami juga dibantu Pemkot untuk tes swab dan semua hasilnya negatif kami harap semuanya aman terus,” katanya.
BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi
============================================================
============================================================
============================================================