Tak hanya itu, ia menghimbau kepada para pelaku usaha untuk menanam pohon di sepanjang jalur trotoar supaya terlihat lebih rapih dan lebih hijau.
Kemudian pihaknya telah menindak tipiring untuk diproses ke pengadilan, karena memang sudah ada yang terbukti melakukan pelanggaran memberikan bagi pelaku usaha yang melanggar Perda tersebut.
“Demikian juga yang sudah kita kasih peringatan, kalau misalkan besok mereka tidak menggeser atau tidak membongkar sendiri, kita akan lakukan proses tipiring dan eksekusi pembongkaran oleh Pol PP. Dan kegiatan terus menerus kita lakukan sampai nanti trotoar yang ada di wilayah Cibinong Raya ini betul-betul bisa tertib,” pungkasnya.
(Adit)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================