BOGOR TODAY – Setelah sebelumnya Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Raya Jakarta – Bogor, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Selasa (18/8/2020) kemarin. Kini penegak peraturan daerah (perda) tersebut kembali melaksanakann Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap para pelanggar yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Alhasil, lima pelanggar dari tiga wilayah berbeda tertangkap saat membuang sampah di Jalan Tegar Beriman, Bojong Gede, Cibinong, Kabupaten Bogor, tepatnya di jembatan PDAM Bojong Gede.
Kelimanya, berinisial SP yang berdomisili di Kelurahan Tengah, dan IR warga Pancoran, sedangkan AS, AZ, DA warga Bohong Gede. “Iya, giat ini rutin dilakukan setiap dua kali dalam seminggu. Penindakan terhadap pelanggar masih dalam tindakan kemanusiaan (humanis),” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Rabu (19/8/2020). Terhadap kelima pelanggar, sambung Agus akan di sidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 27 Agustus 2020 mendatang. “Jad operasi kepada pembuang sampah sembarangan dilakukan atas dasar Hukum Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf j Perda No.4 Tahun 2015,” terangnya. Dengan demikian, Agus berharap dengan adanya penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan untuk kedepannya tidak ada lagi yg membuang sampah sembarangan. Sehingga terciptanya Bogor bersih, sehat dan nyaman. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil
============================================================
============================================================
============================================================