Penjarahan lahan milik PT MPM oleh kelompok serupa ini bukan kali pertama. Mereka sudah berkali-kali melakukan tindak kejahatan menduduki lahan milik PT MPM secara illegal dan melawan hukum. Modusnya, mereka memanipulasi alih garapan dari para petani penggarap menjadi semacam transaksi jual beli. Kelompok ini juga pandai melibatkan oknum aparat desa untuk memuluskan tindakan kejahatan mereka. Pada akhir tahun 2019 juga terjadi pengerahan massa dari luar Cianjur oleh penggiat LDII Sofyan. Mereka  mencoba menduduki lahan milik PT MPM di Desa Batulawang, Ciseureuh Kabupaten Cianjur. Massa yang diklaim oleh Sofyan sebagai petanim penggarap itu sejatinya adalah massa yang didatangkan dari Kediri Jawa Timur, Lampung, Banten, dan beberapa daerah lainnya. Upaya pendudukan lahan oleh gerombolan orang dari luar Cianjur ini diduga ada kaitannya dengan dipidanakannya H Poey Supyadi Soemanta, tokoh LDII Cianjur, lantaran menduduki tanah milik MPM secara illegal. Poey yang sering dipanggil Poepoey itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada tanggal 29 Septermber 2019. H. Poepoey telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana larangan menggunakan tanah tanpa izin yang berhak atas HGU tanah tersebut yaitu PT MPM. Tanah yang digunakan secara illegal oleh H. Poey ini terletak di Desa Batulawang dan Desa Sukanagalih Kabupaten Cianjur seluas 60 hektare. Di luar itu, H. Poey juga menguasai seluas 200 hektare tanah milik PT MPM yang dia ambil alih dari para petani penggarap. Menurut Alfian, tanah yang HGU-nya milik PT MPM ini mencapai 1.020 hektare. Izin HGU masih berlaku hingga tahun 2023. Sebagai pemegang HGU yang syah, PT MPM diberikan hak untuk memperpanjang HGU tersebut dengan syarat bersedia membagikan 20 persen dari lahan tersebut untuk para petani penggarap setempat. ‘’Kami setuju untuk menyerahkan 20% dari total lahan tersebut,’’ kata Alfian. Lebih lanjut Alfian menjelaskan bahwa seluruh tanah milik PT MPM ini sudah masuk dalam HT (hak tanggungan) hutang di bank. Jadi, katanya, pengamanan asset yang dilakukan PT MPM adalah merupakan pengamanan atas asset negara dan uang rakyat.. ‘’Kita ini selain pemilik HGU yang sah, juga sedang berjuang mengamankan uang rakyat dan asset negara di PT MPM, kok malah diganggu dan kurang mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya. (Iman R Hakim)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  HALAL BIHALAL HANYA ADA DI INDONESIA DAN BANYAK MANFAATNYA
============================================================
============================================================
============================================================