BOGOR TODAY – Sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2020, tercatat sebanyak 3.899 perkara kasus perceraian yang masuk ke Kantor Pengadilan Agama Cibinong. “Sampai hari ini pada bulan Agustus perkara kita gugatannya sudah ada 620, permohonannya 82, bila dihitung berdasarkan rata-rata paling tidak ada 16 pasangan di Kabupaten Bogor mengajukan cerai setiap harinya”, kata Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Cibinong, Dede Supriyadi, Jumat (28/8/2020). Sementara itu menurut dede, melihat sampai bulan ini yang banyak menggugat adalah dari pihak perempuan sekitar 80 persen. Penyebab gugatan cerai paling tinggi adalah masalah perselisihan yang terus menerus dan yang paling tinggi adalah faktor ekonomi. “Mungkin efek korona memicu dengan PHK, tapi laporan ke pengadilan berselisih bisa karena tergugatnya tidak punya pekerjaan tetap sehingga nafkah berkurang, bisa gangguan pihak ketiga sala satu pihak ada hubungan dengan laki-laki lain atau perempuan lain dan juga ada gangguan dari orangtua pihak ketiga itu kan ga harus selingkuh”, tuturnya. Dirinya belum bisa memastikan karena efek covid-19 ini bisa signifikan kenaikan angka perceraian. “Saya belum bisa menyimpulkan masalah faktor pandemi, datar aja segini seperti biasa diangka ini. Faktornya adalah Ekonomi, pihak ketiga, poligami, kekerasan rumah tangga dan gangguan pihak ketiga,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa
============================================================
============================================================
============================================================