Patroli malam ini, kata Bima, sebetulnya bukan pelarangan aktivitas total warga di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul. “Seperti di BNR dan Air Mancur ini banyak sekali yang berkumpul, nongkrong, kita bubarkan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas warga,” jelasnya.
Dari hasil pemantauan di hari pertama pemberlakuan jam malam ini menurutnya sudah jauh dibawah kondisi normal. Pasalnya, warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut.
“Ya, kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data Covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan Covid,” jelasnya.
Mulai, Senin (31/8), jika ada kedapatan warga dan pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
“Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
(Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================