Sumber anggaran pun, kata Mira, belum bisa disebutkan karena nanti akan ada perubahan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Ya nanti aja di September, Kemudian persoalan dengan para pedagang juga kita anggap udah clear. Mereka sudah tau juga kalo HGB nya sudah habis masa berlaku pada tahun 2007 silam. Jadi Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan itu sama-sama udah habis,” jelasnya. “Jadi intinya setelah revitalisasi semua pedagang yang terdaftar di PD Pasar Tohaga dan saat ini sedang berjualan setelah itu beres pun akan ditempatkan di sana dan mereka akan mendapatkan hak yang sama dengan kios yang sudah terbangun. Kalo bayar iuran itu sih pasti dan nanti akan dibicarakan lagi karena belum ditentukan,” tambahnya. Saat disinggung terkait pembayaran Rp. 5.250.000, pihaknya belum dapat memutuskan karena kemungkinan akan ada perubahan kembali. “Sekali lagi untuk para pedagang yang memiliki AJB masih bisa berjualan selain itu juga nantinya mereka dapat kios.” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================