BOGOR TODAY – Revitalisasi Pasar Cisarua yang berlokasi tak jauh dari Puncak Bogor terus menuai polemik. Pasalnya, para pedagang di pasar tersebut mengeluhkan dengan kebijakan yang diambil pihak pengelola pasar, terlebih soal status kepemilikan ruko yang sudah dilengkapi surat Akta Jual Beli (AJB), namun pihak pasar mengklaim bahwa ruko yang ditempati para pedagang itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Kepala Unit (Kanit) Pasar Cisarua, Mira Fatriana mengatakan, memang keluhan-keluhan pedagang itu sudah ia terima dan keluhan atau tuntutan dari para pedagang sudah disampaikan ke jajaran pimpinan PD Pasara Tohaga Bogor. “Pasar Cisarua Blok C seluruhnya terdapat 42 unit ruko, 28 unit diantaranya memiliki AJB. Kami sudah mengecek AJB (Akta Jual Beli) tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ternyata lahan di Blok C itu merupakan aset milik Pemkab,” katanya. Ia menambahkan, bahwa revitalisasi pasar Cisarua ini akan segera dilaksanakan dan di bulan September mendatang rencananya akan ada pembongkaran di Blok C. “Iya, Bulan September rencananya dibongkar namun tanggalnya belum bisa disebutkan, itu kan dari Disperindag karena kita mah cuma penerima manfaat aja jadi semuanya dari Dinas. Untuk pembongkaran itu sendiri dilimpahkan ke pihak Kecamatan Cisarua,” ujarnya. Sumber anggaran pun, kata Mira, belum bisa disebutkan karena nanti akan ada perubahan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. “Ya nanti aja di September, Kemudian persoalan dengan para pedagang juga kita anggap udah clear. Mereka sudah tau juga kalo HGB nya sudah habis masa berlaku pada tahun 2007 silam. Jadi Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan itu sama-sama udah habis,” jelasnya. “Jadi intinya setelah revitalisasi semua pedagang yang terdaftar di PD Pasar Tohaga dan saat ini sedang berjualan setelah itu beres pun akan ditempatkan di sana dan mereka akan mendapatkan hak yang sama dengan kios yang sudah terbangun. Kalo bayar iuran itu sih pasti dan nanti akan dibicarakan lagi karena belum ditentukan,” tambahnya. Saat disinggung terkait pembayaran Rp. 5.250.000, pihaknya belum dapat memutuskan karena kemungkinan akan ada perubahan kembali. “Sekali lagi untuk para pedagang yang memiliki AJB masih bisa berjualan selain itu juga nantinya mereka dapat kios.” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar
============================================================
============================================================
============================================================