Sementara, Ko Ahuy yang juga pedagang Pasar Cisarua menambahkan bahwa pembicaraan kemarin itu hanya akan penambahan kios. “Ya seharusnya bukan begitu caranya, mesti jelas dulu duduk perkaranya. Kalau Kepala Pasar menyatakan itu tanah Pemda sementara di surat AJB-nya itu kan tanah adat artinya kita mengacu ke sana aja sewaktu membeli ruko tersebut,” kesalnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Intensive Parenting: Saat Kasih Sayang Orang Tua Berubah Menjadi Tekanan bagi Anak

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================