Sementara, Ko Ahuy yang juga pedagang Pasar Cisarua menambahkan bahwa pembicaraan kemarin itu hanya akan penambahan kios. “Ya seharusnya bukan begitu caranya, mesti jelas dulu duduk perkaranya. Kalau Kepala Pasar menyatakan itu tanah Pemda sementara di surat AJB-nya itu kan tanah adat artinya kita mengacu ke sana aja sewaktu membeli ruko tersebut,” kesalnya. (Heri)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================