“Kalau kita berbicara kewenangan, yang berhak menutup dan membuka jalan adalah pihak kepolisian, karena masuknya undang-undang lalu lintas,” ungkap mantan Camat Klapanunggal tersebut kepada wartawan, Senin (31/8/2020). Ia menambahkan, pihaknya menutup area GOR Pakansari atas dasar instruksi Bupati. Karena, kepemilikan Barrier (pembatas jalan) yang ada di Dinas Perhubungan. “Kalau Bupati memerintahkan untuk membuka ya kami akan buka. Tapi tentunya harus ada koordinasi dengan kepolisian,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================