Pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor inipun menambahkan, untuk 2021 mendatang akan dilakukan penataan kembali. Untuk mempersilahkan para pemasang iklan untuk mendaftarkan kembali menempatkan titiknya. “Hanya, nanti kita yang atur. Ada regulasinya, misalkan bentuknya harus membawa kearifan lokal, dalam arti ornamen-ornamennya mencerminkan wilayah Kabupaten Bogor,” imbuhnya. Agus mengakui maraknya reklame menggunakan bahasa asing. Akan tetapi menurut dia, itu merupakannsebuah fenomena, kemungkinan karena ingin brandingnya sampai kepada masyarakat. Ia mencontohkan, seperti yang terdapat di kawasan Puncak Bogor banyak reklame menggunakan bahasa arab, itu diketahui banyak wisatawan arab berada di puncak, yang notabenenya tidak semua bangsa Indonesia mengerti bahasa arab. “Terkait hal itu, kita sudah sampaikan boleh menggunakan bahasa arab tapi harus ada terjemahan bahasa indonesianya. Kami tidak melarang karena memang aturan di Pemda Bogor, perdanya belum ada aturan yang melarang reklame menggunakan bahasa asing,” katanya. Soal reklame liar dan tak berizin, Agus mengaku sudah mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika tak ditanggapi pihaknya menyebut akan melimpahkan kepada Sat Pol PP untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Ada 40 titik reklame sudah kita limpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan penindakan sesuai Perda No. 6 tahun 2004 tentang penyelenggara reklame, dan Perda No 4 tahun 2015 tentang Trantibum,” tutupnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Disambangi Partai Golkar, PPP Ingin Bergandeng Tangan Saat Pemilihan Bupati Bogor 2024
============================================================
============================================================
============================================================