BOGOR TODAY – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui Bidang Reklame terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap reklame-reklame liar di Kabupaten Bogor. Seperti reklame yang tidak berizin, dan reklame tidak bayar pajak. Serta reklame berizin tapi tidak bayar pajak dan bayar pajak tapi tidak berizin. Kepala Bidang (Kabid) Reklame DPKPP Kabupaten Bogor, Agus Suyatna mengatakan langkah itu dilakukan dalam menjalankan Peraturan Daerah (perda) Nomor 6 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bogor. “Selain melakukan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) terhadap reklame-reklame liar, kita juga sedang adakan pendataan dan memanggil advertising-advertisingnya untuk sesegera mungkin mengikuti aturan,” papar Agus, Senin (31/8/2020). Dengan pengawasan dan pengendalian serta pendataan, lanjut Agus, tentunya berharap agar Kabupaten Bogor nanti menata titik-titik reklame semakin baik supaya tidak membahayakan pengguna jalan. Dengan demikian, pihaknya berharap reklame adalah sebagai sarana untuk mengenalkan produk yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor. Berdasarkan catatanya, pada 2019 lalu, PAD Kabupaten Bogor dari reklame hampir mencapai 22 miliar rupiah, artinya tercapai 111 persen. “Sedangkan untuk tahun 2020 sekarang ini, berhubung dalam suasana pandemi covid-19 ada revisi. Tapi kita berharap, PAD dari reklame masih masuk di Rp. 12 miliar,” terangnya. Di samping untuk meningkatkan PAD, Agus menegaskan bahwa reklame ingin menjadi bagian dari hiburan atau ikon masyarakat yang saat sedang mencoba ditata ulang dan disesuaikan penempatannya, agar tidak terlalu berdekatan. “Untuk tahap pertama, di awal bulan Agustus ini kita sudah melakukan penataan, dimulai dari simpang Sentul sampai dengan GOR Pakansari dengan membongkar sekitar 44 reklame. Sementara untuk Tahap kedua, kita akan mencoba mensterilkan lagi, mulai dari Cibinong City Mall (CCM) sampai dengan Bambu Kuning. Hal ini sedang kita rumuskan,” tegas Agus. Pria yang pernah menjabat Kepala Bidang Pembinaan Satpol PP Kabupaten Bogor inipun menambahkan, untuk 2021 mendatang akan dilakukan penataan kembali. Untuk mempersilahkan para pemasang iklan untuk mendaftarkan kembali menempatkan titiknya. “Hanya, nanti kita yang atur. Ada regulasinya, misalkan bentuknya harus membawa kearifan lokal, dalam arti ornamen-ornamennya mencerminkan wilayah Kabupaten Bogor,” imbuhnya. Agus mengakui maraknya reklame menggunakan bahasa asing. Akan tetapi menurut dia, itu merupakannsebuah fenomena, kemungkinan karena ingin brandingnya sampai kepada masyarakat. Ia mencontohkan, seperti yang terdapat di kawasan Puncak Bogor banyak reklame menggunakan bahasa arab, itu diketahui banyak wisatawan arab berada di puncak, yang notabenenya tidak semua bangsa Indonesia mengerti bahasa arab. “Terkait hal itu, kita sudah sampaikan boleh menggunakan bahasa arab tapi harus ada terjemahan bahasa indonesianya. Kami tidak melarang karena memang aturan di Pemda Bogor, perdanya belum ada aturan yang melarang reklame menggunakan bahasa asing,” katanya. Soal reklame liar dan tak berizin, Agus mengaku sudah mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran hingga tiga kali. Jika tak ditanggapi pihaknya menyebut akan melimpahkan kepada Sat Pol PP untuk mengambil tindakan selanjutnya. “Ada 40 titik reklame sudah kita limpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bogor untuk dilakukan penindakan sesuai Perda No. 6 tahun 2004 tentang penyelenggara reklame, dan Perda No 4 tahun 2015 tentang Trantibum,” tutupnya. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera
============================================================
============================================================
============================================================