Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak

BOGOR-TODAY.COM – Sat Lantas Polres Bogor akan memberlakukan rekayasa lalu lintas saat libur panjang akhir pekan atau long weekend di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai Rabu-Minggu (8-12/5/24). Salah satunya penerapan ganjil genap.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, ia mengatakan kebijkan ganjil genap dilakukan mulai Rabu (8/5/24) hingga Minggu (12/5/24). Pembatasan kendaraan ini diberlakukan sepanjang Jalan Raya Puncak.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 21 Mei 2024

“Untuk libur panjang nanti tanggal 9 sampai dengan tanggal dengan nanti hari Minggu, Satlantas Polres Bogor sudah menyiapkan rekayasa pertama adalah ganjil genap yang akan kita berlakukan mulai dari hari Rabu sampai Minggu,” ungkap Rizky dikutip pada Senin (6/5/24).

Dengan adanya pemberlakuan ini, Rizky meminta pengendara agar memastikan pelat nomornya sesuai dengan tanggal. Dia juga mengingatkan agar kendaraan yang digunakan sesuai dengan aturan dan spesifikasi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Akan Perkuat Peran Satpol PP dan Satlinmas Demi Sukseskan Pilkada Kabupaten Bogor

“Silakan berwisata sesuai dengan peraturan baik perlengkapan pribadi helm, jas hujan, yang kita tahu di Jalur Puncak itu untuk cuaca berubah-ubah. Kemudian spek kendaraan sesuaikan seperti knalpot, lampu, spion harus dipasang,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================