BOGOR TODAY – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang fokus dalam merancang Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (1/9/2020). RPD tersebut turut dihadiri para pelaku UMKM, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Bogor. Ketua Pansus Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan mengatakan, dalam RPD tersebut ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi, di antaranya soal perizinan, pendanaan, proteksi atau perlindungan hukum berkelanjutan, strategi bantuan pemasaran dan pendistribusian serta kerjasama dengan berbagai lembaga. “Itu beberapa poin penting yang menjadi catatan kita. Dukungan pemerintah sangat diperlukan bisa dalam bentuk pemasaran, lokasi, strategi sampai perizinan karena para pelaku UMKM sekarang ini merasa kesulitan. Oleh karenanya, semua masukan yang diutarakan harus di dorong sehingga mulai diberdayakan,” ucapnya. Tahap selanjutnya, sambung Anita, hasil dari RPD ini akan dibahas bersama tim pansus secara detail bersama dinas UMKM dan bagian hukum. Semua masukan ada dipertimbangkan. Intinya masukan yang masuk akan dimaksimalkan. “Koperasi sesuai peraturan akan diperjuangkan untuk mendapat hibah khususnya usaha mikro. Jadi dukungan pemkot yang kita kejar untuk memberdayakan koperasi dan umkm,” tegasnya. Ditempat yang sama, Wakil Ketua Pansus Mardiyanto menambahkan, selain masukan secara langsung yang disampaikan pada RPD, pihaknya juga menerima masukan berupa tulisan sebanyak 12 masukan. Namun, yang menjadi perhatian yakni soal keluhan pelaku UMKM yang merasa kurang mendapat proteksi sehingga kalah saing dengan menjamurnya toko-toko modern. “Hal ini juga perlu diperhatikan, jangan sampai kita sudah kasih modal, pembinaan, pelatihan dan berjalan dengan baik tetapi tidak ada proteksi atau badan hukum yang membuat para pelaku UMKM ini bisa tetap eksis. Artinya, harus ada pembatasan wilayah antara usaha UMKM dengan toko modern supaya jangan sampai usaha UMKM ini kalah saing dengan toko modern,” katanya. Sementara itu, Kepala Dinas UMKM Kota Bogor Samson Purba menegaskan, dinas hanya sebatas pelaksana ketika Perda yang sedang dirancang oleh DPRD sudah bisa dijalankan. “Kita hanya menunggu saja Raperda ini disahkan atau dilegalkan oleh dewan. Selanjutnya, ya kita melaksanakan apa yang menjadi aturan di perda tersebut,” singkatnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pria di Deli Serdang Ditemukan Tewas, Diduga Hanyut di Sungai Buaya
============================================================
============================================================
============================================================