Sementara itu Asep, Wakil Kepala Administratur Perhutani Bogor juga menyatakan bahwa Curug Bidadari masuk ke kawasan area Perhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut/VII/KUH-2012. Berdasarkan Kepmenhut tersebut, kata Asep, kawasan Curug Bidadari masuk ke dalam kawasan Gunung Hambalang seluas 8.000 hektare. Sementara itu, mantan Komisaris PT ATK Triyono yang mengklaim sebagai pendiri kawasan Wisata Curug Bidadari belasan tahun silam, juga mengaku sebagai pemegang alas hak atas kawasan wisata itu. ‘’Kawasan Wisata Curug Bidadari diresmikan oleh Bupati Bogor pada waktu itu,’’ kata Triyono. Berdasarkan informasi yang disampaikan Roy Permana dari PT Sentul City Tbk, bahwa peresmian pada waktu itu sekitar tahun 2011-2012 kalau ada suara diresmikan oleh Bupati Agus Utara itu tidak benar, karena tahun itu Bupati Agus Utara sudah meninggal. Juga, tambahnya, sempat pihak yang mengatasnamakan pemilik SHM menyadari ploting tanahnya berada di tempat yang salah. ‘’Mereka (PT ATK) pernah minta kepada Sentul City agar bidang tanah yang mereka gunakan dibayar saja berupa kerohiman. Harapannya agar persoalan Curug Bidadari selesai. Saksinya bahkan masih ada, dan juga pihak Jonny Andrean tidak jadi melunasi uang mukanya ke PT ATK karena ruwetnya situasi,’’ tambah Roy.   Menurut Triyono, dalam perjalanan pengelolaan Curug Bidadari ini, pihak PT ATK berperkara dengan Kostra Baladika lantaran pihak Kostra Baladika tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana Rp 16,5 miliar yang digunakan untuk mengelola kawasan Wisata Curug Bidadari. ‘’Dalam sengketa ini ada unsur pidana. Pengadilan telah menetapkan pihak Kostra Baladika bersalah,’’ katanya yang nyaris terlibat cekcok adu mulut dengan pihak yang mewakili Kostra Baladika dalam pertemuan di Aula Kecamatan Babakan Madang ini. Pada kesempatan yang sama Alfian Mujani yang hadir mewakili PT Sentul City Tbk merekonfirmasi dan menyatakan dengan tegas bahwa kawasan Wisata Curug Bidadari merupakan milik PT Sentul City Tbk karena berada di kawasan izin PT Sentul City Tbk. Bahkan akses jalan yang selama ini digunakan para pengelola kawasan wisata Curug Bidadari adalah berada di atas alas hak Sentul City berupa SHM yang terbit pada 1982. ‘’Sekali lagi kami nyatakan bahwa Curug Bidadari berada di atas lahan milik PT Sentul City dan masuk SK Ijin Lokasi PT.SentulCity,Tbk. Kami siap membuktikan keaslian dan keabsahan alas hak yang kami miliki jika diperlukan. Kami juga siap melakukan sidang di lapangan dengan menghadirkan pihak-pihak yang melepas alas hak tanah itu kepada kami,’’ kata Alfian. Dalam pertemuan ini juga pihak PT Sentul City Tbk dengan tegas menyatakan keberatan tanahnya digunakan akses jalan oleh pengelola kawasan Wisata Curug Bidadari. ‘’Karena itu kami mendukung langkah Pemda Kabupaten Bogor yang menutup obyek wisata Curug Bidadari sampai batas yang tidak ditentukan,’’ kata Alfian. Pihak PT ATK sendiri telah mengakui bahwa akses jalan yang mereka gunakan adalah milik PT Sentul City.Terkait dengan banyaknya pihak yang mengkalim sebagai pemilik alas hak yang sah atas blok Bidadari ini, Pemda Kabupaten Bogor memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan kebenaran alas hak yang dimiliki masing-masing. (Iman R Hakim/*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================