BOGOR TODAY – Pemerintah Kota Bogor akhirnya memutuskan untuk tidak mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintahan yang dipimpin Wali Kota Bima Arya itu lebih memilih melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). PSBM tersebut akan diberlakukan mulai Selasa (15/9/2020) besok, hingga dua minggu kedepan. Bukan itu saja, Pedestrian di seputaran Kebun Raya Bogor yang biasa digunakan untuk berolahraga pun di tutup sementara dan hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang sedang menunggu kendaraan. Menurut Wali Kota Bogor Bima Arya, penutupan area pedestrian itu untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga di pusat kota. Sebab, jalur pedestrian itu salah satu titik rawan penularan covid-19. “Jalur pedestrian SSA untuk sementara tidak boleh digunakan untuk aktivitas apapun, olahraga, lari, jogging, gowes, kecuali hanya sekedar untuk menunggu kendaraan atau akses publik, karena ini salah satu titik rawan, jadi untuk menghindari kerumunan di pusat kota salah satunya adalah menutup jalur pedestrian dan tempat-tempat olahraga lainnya yang dikelola oleh pemerintah,” kata Bima kepada wartawan di Balaikota Bogor, Senin (14/9/2020) sore. Lanjut Bima, pemberlakuan PSBM ini poinnya sama dengan PSBM yang kemarin yaitu pembatasan aktivitas warga sampai jam 9 malam. Hanya saja, untuk jam operasional yang tadinya pukul 18.00 WIB, sekarang menjadi pukul 20.00 WIB atau jam 8 malam dengan pengawasan yang ketat. Pemberlakukan jam operasional sampai jam 8 malam itu, disesuaikan atau diselearaskan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. “Jadi pembatasan aktivitas warga masih tetap berlaku sampai jam 9 malam, artinya tidak ada lagi yang nongkrong-nongkrong atau berkerumun. Kemudian jam opesional sampai jam 8 malam, kecuali bagi pedagang kecil, pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerin,” ujar Bima. Bukan itu saja, pemkot pun akan berkolabirasi dengan pelaku usaha, pengelola kafe, warung kopi dan rumah makan untuk menyepakati protokol kesehatan yang ada. Kemudian, dirinya juga mengingatkan lagi kepada restoran bahwa aturan PSBB tetap berlaku adanya pembatasan pengunjung maskimal 50 persen dari kapasitas. “Kita akan berlakukan sanksi tegas sesuai perwali yang nantinya akan diperkuat menjadi Perda, Perda ketertiban umum yang didalamnya akan mengatur sanksi terkait pandemi ini. Jadi, apabila ada pelanggaran kita tutup hari itu juga, dan apabila kembali melakukan pelanggaran kita berlakukan sanksi denda hingga menutup (mencabut, red) izin usahanya,” tandasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pamong Walagri Bantu ASN Kota Bogor Tingkatkan Produktivitas
============================================================
============================================================
============================================================