BOGOR TODAY – Berbahagialah masyarakat Bumi Tegar Beriman, karena Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang tengah melakukan pembangunan gedung rawat inap 4 lantai, dengan tujuan agar mampu mengcover pasien dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat wabilkhusus warga yang tinggal di barat Kabupaten Bogor. Tentunya, tujuan mulia itu perlu dukungan dan doa semua pihak agar cita – cita yang baik itu terwujud. “Gedung ruang rawat inap yang sedang dibangun ini memiliki kapasitas 140 tempat tidur dengan rincian, kelas 2 ada 80 tempat tidur, kelas 1 ada 40 tempat tidur, kamar utama 10 tempat tidur dan VIP ada 10 tempat tidur,” tutur Direktur RSUD Leuwiliang, Drg. Hesti Iswandari. Progres pembangunan gedung di minggu ke 12 itu sudah mencapai 25 persen, namun pembangunan yang diharapkan berjalan sukses tanpa ekses itu tengah menjadi sorotan sebagian kalangan, musababnya adanya perubahan kontruksi pondasi dari sarang laba-laba (KSLL) berganti menjadi tiang pancang.  
Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Leuwiliang Sudah Mencapai 25 Persen
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, Slamet Asruhi, memberikan penjelasan sekaligus menginformasikan mengapa harus dilakukan perubahan dari KSLL menjadi tiang pancang. “Perubahan itu dilakukan berdasarkan kajian dari tim ahli geologi dan konsultan kontruksi yakni, Prof. Paulus P Rahardjo,” tutur Slamet – sapaan akrabnya. Perubahan pun telah disepakati bersama oleh semua pihak terkait seperti, kontraktor pelaksana, konsultan manajemen konstruksi (MK), konsultan perencana awal, tim teknis, tim peneliti kontrak, PPTK, PPK, KPA, dan direksi RSUD Leuwiliang. “Berdasarkan hasil kajian, ada lima pertimbangan yang merubah perencanaan awal penggunan KSLL ke tiang pancang. Pertama, perubahan dilakukan mengacu pada aturan peta gempa 2012 dan 2013. Kedua, adanya aturan peta gempa 2017 sebagai pelengkap,” kata dia. Ketiga, lanjut Slamet, hasil streping lokasi kerja menunjukan tanah berlumpur dan berair. Keempat, berdasarkan hasil uji tanah didapati hasil bahwa tanah di area pekerjaan berjenis lumpur sangat lunak yang bercampur organik dengan kadar air tinggi. “Faktor kelima sondir dan boring merekomendasikan kedalaman pondasi dalam sedalam kurang lebih 24 M6,” paparnya.
Sejumlah Pekerja Tengah Melakukan Pekerjaan di Gedung Ruang Inap RSUD Leuwiliang
Tak hanya itu, dari hasil kajian geoteknik juga mengungkapkan bahwa kondisi tanah didapati adanya lapisan tanah lunak setebal dua meter, diikuti dengan lapisan lensa pasir kelanauan dengan densitas lepas sampai dengan kedalaman empat meter. “Dari data penyelidikan tanah, didapati adanya lapisan tanah lunak yang cukup dalam dengan N < 4 setebal ± 20 mb. Lapisan tanah lunak yang ada akan mengakibatkan settlement yang cukup besar pada bangunan dan infrastrukturnya jika dikonstruksi diatas pondasi dangkal,” bebernya. Kemudian, lapisan pasir kelanauan, sambung Slamet, diindikasikan memiliki kerentanan tinggi terhadap likuifaksic. Mengingat fungsi penting dari rumah sakit serta adanya potensilikuifikasi, maka konsep sistem pondasi disarankan untuk menggunakan pondasi tiang. Dengan dimensi yang diusulkan adalah tiang dengan kotak pancang elektif 25,5 meter. “Berdasarkan dari hasil kajian-kajian pendukung tersebut, maka semua elemen dalam pembangunan gedung rawat inap sepakat untuk melakukan redesign struktur bawah dengan tiang pancang dan struktur atas dengan mengikuti aturan peta gempa 2017. Termasuk konsultan pembangunannya pun sepalat,” ungkap pria berkacamata itu. Terkait perubahan tersebut, Direktur RSUD Leuwiliang, Drg. Hesti Iswandari membenarkan adanya perubahan tersebut, namun bukan semata – mata keinginan dirinya atupun pihak rumah sakit. Perubahan tersebut sudah melalui pelbagai kajian hingga melibatkan prof yang ahli dibidangnya, dan akhirnya keputusan itupun diambil dan dilaksanakan dalam pembangunan tersebut. Dokter Hesti – begitu disapa – tidak ingin gegabah dalam melaksanakan proyek yang nilainya puluhan miliar itu, RSUD Leuwiliang pun memilih Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai pendaping untuk mengawal laju pembangunan gedung rawat inap tersebut. “Saya akui memang betul kami sedikit terlambat mengkonsultasikan perubahan struktur bangunan gedung rawat inap ini ke Kejaksaan, namun beberapa waktu lalu dari pihak kami PPK sudah berkoordinasi dengan Datun Kejaksaan,” tutur Hesti. Perlu diketahui, RSUD Leuwiliang telah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terhitung tanggal 30 Juli 2020 lalu. Adapun monitoring dari tim pendamping Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor baru dilaksanakan satu kali di bulan Agustus 2020 kemarin. “Monitoring yang dilakukan pihak Kejaksaan akan dilakukan selama proyek ini berjalan hingga selesai, itulah salah satu klausul dalam MoU tersebut,” tutup Hesti. (Iman R Hakim) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu
============================================================
============================================================
============================================================