Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena dalam sidang perdana, pihak-pihak tergugat tidak hadir. Kasus ini sudah terjadi sejak setahun lalu, dengan proses gugatan ini, sudah seharusnya semua pihak hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Intinya warga para ahli waris pemilik lahan sudah merasa dirugikan sejak dilakukannya proyek Interchange tersebut. “Kami melakukan gugatan ini untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian soal pemagaran yang dilakukan dan soal akses jalan menuju ke lahan itu. Sidang akan dilanjutkan tiga minggu kedepan, diharapkan semua pihak hadir. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus tidak hadir dalam sidang,” tegasnya. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Perkara tersebut dalam kedudukan para pihak, error in persona, karena salah menempatkan Pemkot Bogor sebagai tergugat, dikarenakan proyek tersebut dikelola kementerian PUPR meskipun lokasinya yang berada di Kota Bogor. Termasuk proses perizinan yang tidak pernah melalui Pemkot Bogor. Sebagaimana gugatan tersebut juga perlu diperjelas kerugian masyarakat pada pembatasan jalan akses ke tol atau jalan masyarakat yang ditutup tol, hal ini juga sudah diperiksa di TKP, bahwa akses masyarakat masih ada yang terletak di kebun singkong, namun hal ini harus didalami lagi supaya kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan bisa sejalan. “Kami sudah melihat ke lokasi dan obyek yang diajukan gugatan. Itu merupakan kewenangan Kementrian PUPR dan bukan izin dari Pemkot Bogor. Saya akan terus mendalami kebenaran materielnya,” jelas Alma. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Diskominfo Kabupaten Sijunjung Bertandang ke Kabupaten Bogor Pelajari Pengelolaan Media dan PPID
============================================================
============================================================
============================================================