BOGOR TODAY – Penutupan akses menuju lahan seluas 1,3 hektare, milik tiga ahli waris diantaranya, ahli waris keluarga H. Sirod, ahli waris Santa Wirya dan ahli waris H. Sofyan, di Kampung Parungbanteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, yang terdampak adanya proyek off ram exit Tol Jagorawi KM 42,5 Interchange, akhirnya mengajukam gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Sejumlah pihak menjadi tergugat dalam kasus itu diantaranya, Walikota Bogor Bima Arya, Sekda Ade Syarip Hidayat, Camat Bogor Timur, Lurah Katulampa, Kementrian PUPR, Jasa Marga, PT Gunung Swarna Abadi, PT Bogor Raya. Sidang perdana gugatan dilakukan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kota Bogor. Namun, sidang perdana gagal digelar karena pihak-pihak tergugat tidak hadir. Hanya pihak Kementrian PUPR yang hadir tetapi tidak membawa surat kuasa. Kuasa hukum warga pemilik lahan, Dwi Arsywendo mengatakan, pokok permasalahan dari gugatan ini terkait pembangunan jalan tol proyek Interchange exit tol KM 42,5 yang berada di depan akses masuk ke lahan milik warga, proyek itu berimbas kepada lahan warga yang saat ini dipagari beton. Dwi menjelaskan, sejak awal sudah dilakukan somasi sampai mediasi tetapi tidak ada titik temu. Bahkan saat pertemuan pertama, pihak-pihak terkait selalu mangkir. Kemudian dilakukan mediasi kedua dilaksanakan di cafe lotus oleh pihak kelurahan, tetapi pihak keluarga tidak dikabari. Mediasi kembali dilakukan di kantor kecamatan Bogor Timur bulan Desember 2019, pihak pengembang tidak hadir termasuk Pemkot Bogor. Jadi tidak ada titik temu, sehingga dilayangkan surat ke Pemkot Bogor tetapi belum ada respon dan jawaban apapun. “Kami akhirnya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait pemagaran lahan warga yang terimbas proyek Interchange pintu exit Tol Jagorawi KM42,5 itu,” tegas Dwi. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena dalam sidang perdana, pihak-pihak tergugat tidak hadir. Kasus ini sudah terjadi sejak setahun lalu, dengan proses gugatan ini, sudah seharusnya semua pihak hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Intinya warga para ahli waris pemilik lahan sudah merasa dirugikan sejak dilakukannya proyek Interchange tersebut. “Kami melakukan gugatan ini untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian soal pemagaran yang dilakukan dan soal akses jalan menuju ke lahan itu. Sidang akan dilanjutkan tiga minggu kedepan, diharapkan semua pihak hadir. Kalau memang tidak bersalah, kenapa harus tidak hadir dalam sidang,” tegasnya. Terpisah, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Perkara tersebut dalam kedudukan para pihak, error in persona, karena salah menempatkan Pemkot Bogor sebagai tergugat, dikarenakan proyek tersebut dikelola kementerian PUPR meskipun lokasinya yang berada di Kota Bogor. Termasuk proses perizinan yang tidak pernah melalui Pemkot Bogor. Sebagaimana gugatan tersebut juga perlu diperjelas kerugian masyarakat pada pembatasan jalan akses ke tol atau jalan masyarakat yang ditutup tol, hal ini juga sudah diperiksa di TKP, bahwa akses masyarakat masih ada yang terletak di kebun singkong, namun hal ini harus didalami lagi supaya kepentingan masyarakat dan kebutuhan pembangunan bisa sejalan. “Kami sudah melihat ke lokasi dan obyek yang diajukan gugatan. Itu merupakan kewenangan Kementrian PUPR dan bukan izin dari Pemkot Bogor. Saya akan terus mendalami kebenaran materielnya,” jelas Alma. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kenalkan Olahraga Skateboard Lewat KORMI Go To School
============================================================
============================================================
============================================================