BOGOR TODAY – Seberat 479,40 gram narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dari dua tersangka. Keduanya berinisial ND (30) dan J (26) asal Citeureup Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy menuturkan penangkapan keduanya berawal dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan.
“Tersangka ditangkap pada Rabu (16/9/2020) di rumah kontrakannya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,” kata Roland, Minggu (20/9/2020).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================