
Lanjut Eka, substansi pra peradilan itu adalah terbitnya SP3 terkait perkara dihentikan. Padahal saksi saksi sudah dihadirkan bahkan saksi ahli juga, tapi kasusnya malah di SP3. Jadi sebenarnya tindak pidana dalam kasus itu ada, tetapi malah di SP3 dengan alasan tidak ada unsur kerugian. “Kami berharap di sidang mendatang, pihak termohon hadir agar kasus ini bisa segera selesai,” harapnya.
Senada, Adi Atmata mengungkapkan, inti dari pra peradilan adanya SP3 terkait kasus pidana yang sudah menetapkan satu orang tersangka. Pada tingkat penyelidikan pasti digelar perkara dan proses gelar perkara itu sudah berjalan dan ditentukan tersangka dari pihak terlapor. Dalam gelar perkara, ketika sudah ditetapkan tersangka, tapi proses selanjutnya di SP3, maka ada proses yang harus didalami terkait penghentian kasus itu.
“Kita ingin menguji SP3 itu seperti apa prosesnya. Kalau dari awal tidak cukup bukti, tentu ketika gelar perkara tidak lantas naik ke penyidikan. Jadi di sidang inilah kita pertanyakan soal SP3 itu,” tegasnya.
(Heri)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================