BOGOR TODAY – Demi mendisiplinkan masyarakat soal penggunaan masker, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus berupaya dengan beragam cara. Mulai dari yang paling santai hingga yang menimbulkan kontroversi. Sedikitnya ada lima sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selain denda administrasi. Seperti, membersihkan sampah di jalan. Sanksi ini paling awal diterapkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor untuk membuat efek jera pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Para pelanggar diberikan sapu dan melakukan bersih – bersih disekitar lokasi razia. Waktunya tak lebih dari lima menit. Selebihnya dilakukan pendataan oleh petugas Satpol PP. Push up, sanksi ini diberikan kepada para pelanggar yang umumnya berusia 25-30 tahunan. Jumlahnya tergantung fisik penerima hukuman. Minimal lima hingga 25 kali push up. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau membaca Pancasila. Sanksi ini diberikan pada anak-anak dan remaja yang lupa menggunakan masker dan terjaring razia. Selain itu, para pelanggar ditandu menuju Kuburan. Sanksi ini cukup nyeleneh. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Bogor ditandu dan dibawa ke kuburan. Sasarannya tidak memandang usia. Mulai remaja hingga dewasa. Baru-baru ini, Satpol PP juga memberikan sanksi yang mengundang reaksi warga, yakni dengan memborgol pelanggar yang kedapatan tak menggunakan masker. Sehingga sanksi yang satu ini menjadi kontroversi dan banyak diprotes para pelanggar. Kepala Satuan Pol PP, Kabupaten Bogor Agus Ridho menuturkan beragam sanksi tersebut merupakan inovasi agar masyarakat tidak lagi melanggar protokol kesehatan. “Jadi kalau teman-teman seluruh anggota Satpol PP di Kabupaten Bogor, saya minta silahkan berinovasi. Paling penting inovasi itu mendidik, tidak menyakiti baik fisik maupun mental dan tidak menyalahi aturan. Karena begini, yang namanya menyadarkan masyarakat itu sangat sulit sehingga perlu cara-cara agar secara memori mereka bisa teringat selalu,” katanya. Sementara itu, kesadaran warga akan protokol kesehatan masih rendah. Khususnya di wilayah pinggiran Kabupaten Bogor. Seperti di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor penerapan protokol kesehatan dianggap masih rendah. Warga masih enggan menggunakan masker. Kurang dari satu jam saja sudah ada 30 pelanggar yang terjaring razia masker di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. “Ini di titik pertama, Simpang Buniaga sudah ada 30 yang terjaring razia masker,” ujar Anggota Satpol PP Kecamatan Tamansari Iyus kepada wartawan, Rabu (23/9/2020). Menurutnya, dalam sekali razia rata – rata berjumlah 30 hingga 50 pelanggar yang terjaring. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut
============================================================
============================================================
============================================================