“Kedepan kita tidak mau lagi ketika ada orasi atau aksi tidak ada lagi kekerasan di lapangan atau tindakan referensif, karena aksi kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya. (Adit)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Jalur Cepat Tegar Beriman Ditutup Malam Ini, Warga Diminta Cari Rute Alternatif

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================