BOGOR TODAY – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Bogor kembali menyuarakan aksi tindakan referensif oknum Satpol PP saat demo Terkait proyek pembangunan RSUD Leuwiliang di Gedung Tegar Beriman, Kamis 17 September 2020 lalu. “Ada tindakan referensif yang tidak di indahkan oleh anggota pengawal dilapangan, banyak penendangan pemukulan dan sebagainya,” ujar Ketua HMI Bogor Wildan Nugraha, saat Aksi lanjutan di Gerbang Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Jumat (25/9/2020). Menurutnya, atas aksinya kembali untuk menuntut oknum yang memukul di lapangan itu harus ditindak oleh Kasat Pol PP, sehingga dirinya meminta untuk mengevaluasi jajaran Sat Pol PP agar tidak ada lagi kejadian hal serupa. “Kedepan kita tidak mau lagi ketika ada orasi atau aksi tidak ada lagi kekerasan di lapangan atau tindakan referensif, karena aksi kami dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 14 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================