Ia juga mengatakan bahwa belum mengetahui aturan soal tower berada dekat dengan SPBU, ataupun tower itu dibangun Rooftof diatas rumah pemilik lahan. “Saya belum tahu aturannya, nanti akan kita tanyakan,” ucapnya. Pihak pemilik SPBU 34-16602 Cibanteng, Arnold Panjaitan mengungkapkan bahwa dari awal pembangunan tower, pihaknya tidak menyetujui, karena tower ketinggian 30 meter, sedangkan jarak ke SPBU hanya 12 meter. “Tetapi kita tidak tahu di perjalanan, mereka tetap membangun tower itu, walaupun saya tidak menyetujuinya. Saya tidak memberikan tandatangan, karena ternyata menurut informasi bahwa 10 orang yang tandatangan dulu itu, adalah warga yang jauh, bukan warga dekat atau terdampak langsung,” tegasnya. Selain itu, Arnold juga keberatan karena kontruksi tower itu sangat diragukan, dibangun diatas rumah atau rooftof, sehingga rawan ambruk. Arnold bersikeras bahwa tower itu harus dibongkar, karena tidak memiliki izin dan menggangu SPBU. “Saya minta tower itu dibongkar, jangan ada di dekat SPBU. Saya juga minta kepada pihak Kecamatan untuk tegas terhadap usaha yang belum memiliki perizinan secara benar dan sesuai aturan. Kalau memang pihak tower tetap ngotot, saya siap mengalah, tetapi penyelesaiannya, beli seluruh lahan dan SPBU milik saya ini,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Bocah 4 Tahun di Lampung Dicabuli saat Kejar Kucing Masuk Rumah Tetangga
============================================================
============================================================
============================================================