Sanksi Borgol Oknum Satpol PP Diprotes Ketua DPRD Kabupaten Bogor

Dengan demikian, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana angkat bicara terkait sanki tersebut. Menurutnya, sanksi tersebut merupakan spontanitas anggotanya dan tidak pernah direncanakan sebelumnya. “Itu tidak berdasarkan rencana. Hanya spontanitas anggota kami. Saya prihatin dan meminta maaf ada anggota melakukan hal itu,” ujar Iman. Iman menerangkan, warga yang diborgol itu kenal dengan salah seorang anggota Satpol PP, kemudian menantang petugas untuk memborgolnya, lantaran diberhentikan petugas karena tidak memakai masker. “Iya, bercanda. Tapi, ditanggapi serius oleh anggota yang langsung meminjam borgol kepada aparat kepolisian yang ikut dalam operasi itu,” kata Iman. Meski begitu, sanksi borgol itu bisa dikategorikan sebagai sanksi mendidik yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). “Di Perbup itu kan ada sanksi teguran lisan, sanksi sosial, sanksi yang bersifat mendidik dan sanksi administratif Rp100 ribu. Nah yang borgol itu, masuk ke sanksi mendidik,” kata Iman. (B. Supriyadi).
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================