FUNGSI LEGISLASI Sementara itu, pelaksanaan Fungsi Bidang Legislasi, berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-47 Tahun 2019 tanggal 26 Nopember 2019  tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) disepakari ada 13 Raperda yang akan dibahas  selama kurun waktu Tahun Sidang 2020. Namun pada perjalanannya ada perubahan berdasarkan Rapat Finalisasi  antara Pemerintah Kota Bogor dengan Bapemperda DPRD Kota Bogor pada 26 Agutus lalu disepakati untuk membahas sebanyak 15 Raperda pada Tahun  Sidang 2020, sehingga perubahan Propemperda tersebut adalah Masa Sidang Kedua  dibahas sebanyak 4 Raperda; yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kota Bogor dan Raperda tentang Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.  Masa Sidang Ketiga dibahas sebanyak 4 Raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Atas Dampak Prilaku Penyimpangan Seksual, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Perubahan Kedua  Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2020 akan membahas sebanyak 7 Raperda, yaitu ; Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang Kota Hak Asasi Manusia, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Kota Bogor, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Wilayah Pelayanan A (SAMIDA) dan Wilayah Pelayanan B (PURWA) Kota Bogor Tahun 2020 – 2040 dan Raperda tentang Santunan Kematian. Berdasarkan data yang terhimpun, kinerja Bapemperda DPRD Kota Bogor  selama kurun waktu  Satu Tahun Sidang ( September 2019 – Agustus 2020) sebanyak 56 kegiatan dengan rincian sebagai berikut pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak 19 Kegiatan, Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2020, secara kuantitatif  telah melaksanakan sebanyak 14 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 23 kegiatan. FUNGSI ANGGARAN Adapun pelaksanaan Fungsi Anggaran  selama kurun waktu Satu Tahun Sidang (September 2019 – Agustus 2020), Badan Anggaran DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan sebanyak 48 kegiatan dengan rincian sebagai berikut, Masa Sidang Kesatu sebanyak 17 kegiatan, Masa Sidang Kedua sebanyak 11 kegiatan dan Masa Sidang Ketiga sebanyak 20 Kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain melakukan penyempurnaan atas RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, melakukan pembahasan RAPBD Tahun  Anggaran 2020 dan melakukan penyempurnaan RAPBD Tahun Anggaran 2020 berdasarkan hasil evaluasi Gubernur. Pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD dalam rancangan awal RKPD Tahun 2021 dan pembahasan atas anggaran penanganan Covid 19. Melakukan pembahasan atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan melakukan pembahasan atas rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021. FUNGSI PENGAWASAN Adapun pelaksanaan Funsi Pengawasan, secara intensif dilaksanakan olah Komisi-Komisi sesuai bidang tugasnya masing-masing, seperti dilakukan oleh Komisi I secara  kuantitatif selama kurun waktu Satu Tahun Sidang sebanyak 46 Kegiatan. Kegiatan tersebut, antara proses hibah/ruslah asset pemerintah daerah sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Komisi I memfokuskan kegiatan bagaimana proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagaimana proses pengadaan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (P3) dan fokus pada kegiatan bagaimana penanganan terhadap Covid 19 di wilayah Kota Bogor. Sedangkan Komisi II secara kuantitatif  telah melaksanakan sebanyak 142 kegiatan. Kegiatan tersebut  antara lain pengawasan terkait dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan, Pengawasan terhadap BUMD khususnya tarif air minum dan klasifikasi pelanggan. Selain itu Komisi II mendorong Pemerintah Kota Bogor terhadap penanganan ekonomi dan keuangan akibat terdampak Covid 19 di Kota Bogor. Sementara itu Komisi III secara kuantitatif telah melaksanakan kegiatan sebanyak 95 kegiatan. Adapun yang menjadi fokus bahasan antara lain terkait pengawasan terhadap pembangunan infstruktur di Kota Bogor, pengawasan pembangunan RSUD dan pengawasan terkait proses lelang hingga pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, khususnya pembangunan dengan anggaran relatif besar,  agar pelaksanaannya mulai dari  proses lelang hingga pelaksanaan pembangunannya berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terkait penataan transportasi dan permasalahan sampah di wilayah Kota Bogor. Sementara itu, Komisi IV secara kuantitatif telah melaksanakan sebanyak   88  kegiatan dan  yang menjadi fokus bahasan antara lain pengawasan bidang pendidikan khususnya terkaiat maraknya tawuran pelajar di Kota Bogor. Selain itu, bidang kesehatan khususnya terkait masalah BPJS Kesehatan dan pengawasan terkait  penanganan dan penanggulangan Covid 19. Selain itu pengawasan terkait pendataan warga terdampak langsung Covid 19 dan proses penyaluran bantuan dari Pemerintah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, Pengawasan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online dan juga pelaksanaan berubahnya sistem belajar tatap muka menjadi Daring atau online.(Adv)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor
============================================================
============================================================
============================================================