BOGOR TODAY – Tengah malam Omnibus Law tetap disahkan meskipun sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air. Tak terkecuali Kota Bogor Menanggapi itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika kepada wartawan mengungkapkan bahwa seluruh elemen buruh siap menggelar aksi unjuk rasa mogok kerja nasional selama tiga hari ke depan dan bakal melakukan aksi unjuk rasa di perusahaan masing-masing. Pihaknya menyebut, hari ini, Selasa (6/10/2020) ada 3.500 buruh dari SPN Kota Bogor melakukan aksi mogok kerja di perusahaannya masing-masing. Atas aksi itu, beberapa perusahaan di Kota Bogor melakukan negosiasi dengan pihak manajemen terkait instruksi mogok nasional tersebut. “Mogok ini sampai tiga hari ke depan. Saya sekarang sedang monitor di salah satu perusahaan,” sebut Budi. Ia menilai, banyak hak buruh yang dikebiri di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Salah satunya, kata dia, adalah mengenai pesangon. Sebab itu, lanjut dia, sebagai bentuk perlawanan, maka para buruh berencana akan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita akan menunggu instruksi lanjutan,” tukasnya. (B.Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================