BOGOR TODAY – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilakan buruh berunjuk rasa atau demo terkait disahkan nya omnibus law Undang- Undang Cipta Kerja. Karena Indonesia negara demokrasi, jadi silahkan menyampaikan unjuk rasa sesuai dengan aturan yang berlaku dengan menjungjung tinggi nilai demokrasi. “Apapun unjukrasanya itu boleh saja, tapi kalau sudah merusak fasilitas umum itu tolong dihindari dan tidak dilakukan. Kadang kalau sudah berkumpul dalam jumlah banyak kan itu emosinya ada, oleh karena itu saya titip, silahkan sampaikan aspirasinya tapi jangan sampai merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban,” ungkap Emil saat mengunjugi RSUD Cibinong, Rabu (7/10/2020). Menurut Emil, karena UUD ini masih bisa di review jadi masih bisa melakukan evaluasi di Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian ini belum menjadi Peraturan Pemerintah (PP). “Jadi bisa juga menterjemahkan undang-undang PP itu dikawal sesuasi aspirasi yang hadir di jalanan tadi, intinya titip hak demokrasi itu jangan di cederai dengan pelanggaran pidana berupa perusakan barang-barang milik negara,” tegas Emil. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Timnas Indonesia Masih Berpeluang ke Olimpiade 2024 Paris
============================================================
============================================================
============================================================