BOGOR TODAY – Sejumlah perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Bogor menyampaikan keberatannya atas regulasi yang baru saja disahkan DPR RI, yakni Undang-undang Omnibus law Cipta Kerja. Mereka meminta Bupati Ade Yasin agar berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) kaitan dengan hal tersebut sebagai langkah membela kaum buruh. “Tetapi ketika sudah disahkan yang berhak mengubah Presiden,” ungkap Ade di Pendopo Bupati, Kabupaten Bogor, Kamis (15/10/2020). Menurut Ade, pembelaan terhadap kaum buruh tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemkab Bogor terhadap para buruh yang telah melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja secara kondusif di Cibinong pada 9 Oktober 2020 lalu Sementara, Juru Bicara Aliansi 21 Serikat Kabupaten Bogor, Sukmana mengatakan, serikat pekerja di Kabupaten Bogor sudah melakukan aksi dalam konteks penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu. Dalam aksi unjuk rasa itu dirinya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bogor. Hanya saja, saat itu DPR RI tetap ngotot menyerahkan draf UU tersebut ke Presiden Joko Widodo. “Tentu saja kami terus lakukan perjuangan,” katanya. Saat ini aliansi buruh juga sepakat melakukan aksi yang kedua pada tanggal 16 -17 Oktober dengan titik kumpul di Kompek Pemerintahan Kabupaten Bogor. “Untuk itu, rencananya akan ada 500 perwakilan buruh yang berunjuk rasa,” tutupnya.(B. Supriyadi). Bagi Halaman
BACA JUGA :  Penemuan Mayat Wanita di Slogohimo Wonogiri, Gegerkan Warga Setempat
============================================================
============================================================
============================================================