BOGOR TODAY – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 59/2020 yang salah satunya mengatur Dalam Pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa pesepeda dapat disedikan fasilitas parkir umum untuk sepeda. Sebagian besar pusat perbelanjaan di Bogor kini sudah menyiapkan fasilitas parkir untuk pesepeda sejak beberapa bulan lalu. Namun tidak dengan salah satu pusat perbelanjaan yang menyediakan area parkir untuk sepeda adalah Cibinong City Mall (CCM) yang sejak awal tahun 2017 sudah menyediakan lahan parkir sepeda. “Parkir sepeda sudah lama sejak tahun 2016 atau awal 2017. Sebagai fasilitas pengunjung CCM, lokasi parkir sepeda berada di mezzanine (dalam gedung),” ujar Marketing Comunication Cibinong City Mall, Farah B Tropera. Ia pun menyebutkan, lokasi parkir sepeda ini hanya berada di satu titik saja berada di area parkiran dalam yang bersebelahan dengan parkiran motor pengunjung CCM. Untuk pembayaran tiket secara gratis, namun wajib mengambil tiket di ticketbox. “Biaya parkirnya gratis, tetapi harus tetap pakai tiket seperti saat memarkir motor. Jika pengunjung parkir sepeda di lokasi lain mohon maaf tiket jadi tidak terbaca gratis by sistem. Namun, kalau sudah keluar dari parkiran, sistem akan membaca Rp0,- kalau setor tiketnya,” ungkapnya. Meski begitu, kapasitas parkiran itu masih terbatas. Hanya maksimal enam sepeda yang bisa ditampung. Jika animo masyarakat meningkat, manajemen CCM akan menambah jumlah parkiran khusus sepeda itu. “Kedepannya jika dirasa peminat meningkat tentu akan kami fasilitasi dengan menambah kapasitas parkir sepeda,” pungkasnya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor
============================================================
============================================================
============================================================