Jual Miras, Pemilik Warung di Puncak Diamankan

BOGOR TODAY – Sebanyak 2.080 minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis disita Satuan Narkoba Polres Bogor dari sejumlah warung klontong yang terindikasi menjual minuman beralkohol di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pemilik warung pun turut diamankan. Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Chandra Mulyana mengatakan selain menyasar warung-warung yang terindikasi menjual minuman beralkohol, pihaknya juga menyasar beberapa penginapan atau villa. “Dari sebuah villa di kawasan Cisarua yang sebelumnya kami curigai petugas berhasil menyita enam botol miras dari penghuni yang tengah menggelar acara,” tutur Eka, Kamis (29/10/2020).
BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari
Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya Polres Bogor dalam memberantas peredaran minuman keras yang beredar luas di masyarakat terutama di wilayah Puncak Bogor, terlebih saat ini libur panjang. “Pemberantasan terhadap miras dan Narkotika ini akan terus dilakukan selama libur panjang, hingga 1 November mendatang,” tukas Eka. (B. Supriyadi). Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================