BOGOR TODAY – Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PUK SP Kep Goodyear Indonesia mengepung Kantor Balai Kota Bogor, Jalan Ir Djuanda, Rabu (21/10/2020) pagi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibus Law yang disahkan oleh DPR RI dan pemerintah. Mereka juga meminta kepada Wali Kota Bogor Bima Arya untuk menyampaikan aspirasinya ke pemerintah pusat.
Ketua PUK SP Kep Goodyear Indonesia, Iwan Ibnu mengatakan, aksi yang dilakukan oleh teman-teman pekerja atau buruh ini untuk menolak keras UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurutnya, dengan disahkannya UU Omnibus Law sangat merugikan dana menyesengsarakan para pekerja, karena berdampak pada hilangnya upah minimum, berkurangnya uang pensiun dan berdampak juga hilangnya jaminan sosial buruh.
BACA JUGA :  Diduga Bunuh Diri Tusuk Perut di Kamar Mandi, Mahasiswa di Pamekasan Ditemukan Tewas
============================================================
============================================================
============================================================